Antisipasi Virus Corona di DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Desak Anies Baswedan Tutup Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
Anies Baswedan pun diminta berani langsung menutup sementara perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas dalam menerpakan protokol kesehatan.
Anies Baswedan pun diminta berani langsung menutup sementara perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebab, hal ini menyebabnya klaster penularan Covid-19 belakangan mulai menyasar hingga perkantoran.
“Kalau kantor enggak taat protokol tutup saja, jangan mentang-mentang sudah buka, lalu bebas,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).
Ia pun menilai, warga Jakarta mulai kebablasan menerapkan pelonggaran aktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini.
“Penyakit orang Indonesia memang begitu, meremehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sendiri menyebutkan bahwa ada 68 klaster penularan Covid-19 di perkantoran.
Tak main-main, jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 pun mencapai 440 orang.
Berikut daftar lengkapnya :
Kementerian: 132 kasus
1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus