Apes Curi Motor di Rumah Anggota Polisi di Bekasi, 2 Pelaku Berhasil Diringkus
Dua pelaku curanmor berhasil diringkus, keduanya ditangkap usai beraksi di rumah salah satu anggota polisi Polres Metro Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) berhasil diringkus, keduanya ditangkap usai beraksi di rumah salah satu anggota polisi Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, korban bernama AKP Sulyono, polisi yang berdinas di Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"TKP (tempat kejadian perkara) anggota kami di Perumahan Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Hendra, Kamis (30/7/2020).
Hendra menjelaskan, dua pelaku yakni Sanin (42) dan Egi (42) beraksi dengan cara mendatangi rumah korban lalu masuk ke halaman rumah tempat motor diparkirkan.
Selanjutnya, satu orang pelaku berusaha membuka kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T yang ia bawa.
"Belum sampai dibawa kabur, korban mendengar suara gaduh, langsung dari dalam rumah digertak dan diteriaki sama korban," kata Hendra.
Tapi gertakan itu rupanya tidak membuat dua pelaku gentar.
Mereka yang sebelumnya sempat kabur justru nekat kembali ke rumah korban untuk menyelesaikan aksinya.
"Pas mereka balik lagi itu korban yang sudah lebih siap langsung mengejar pelaku, tidak lama ada warga membantu dan dua orang pelaku ini berhasil diringkus," ungkap Hendra.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor berboncengan sempat berusaha melawan, mereka juga membekali diri dengan senjata api rakitan.
Beruntung korban yang merupakan anggota polisi sigap mengamankan kedunya, bahkan senjata api rakitan berhasil direbut dari tangan pelaku.
"Satu orang berusaha melawan, anggota kami yang menjadi korban berhasil melumpuhkan dengan cara dilukai bagian pelipis menggunakan gagang senjata api," terangnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di perumahan-perumahan, merusaka kunci kontak motor lalu membawa kabur.
• Misteri Karung Berisi Tengkorak Kepala, Rambut Hingga Bra, Warga Sempat Mengira Bangkai Ayam
• Dirlantas Polda Metro Jaya Pantau Protokol Covid-19 di Stasiun Juanda
"Keduanya warga bogor, kita juga mengamankan barang bukti seperti kunci letter T, senjata api rakitan, satu unit sepeda motor milik pelaku dan beberapa petasan," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.
