Jadi Tersangka & Terancam 8 Tahun Bui di Kasus Ponsel Ilegal, Ini Alasan Putra Siregar Tak Ditahan

Penetapan Putra Siregar menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta menuai heboh.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Istimewa/Tangkap layar akun Instagram Putra Siregar
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengatakan pihaknya sudah mengincar Putra Siregar sejak 2019 lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terancam 8 tahun bui, begini alasan pejabat berwenang terkait pengusaha dan YouTuber Putra Siregar tak ditahan meski jadi tersangka.

Penetapan Putra Siregar menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta menuai heboh.

Putra Siregar dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie dilansir dari Kompas.

TONTON JUGA:

Ricky menjelaskan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Ungkapan Hati Owner PS Store Jadi Tersangka, Komentar Anji Manji Tuai Sorotan

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.

Meski demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," jelas Ricky.

FOLLOW JUGA: 

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Senin (27/7/2020).

Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Reaksi Menohok Nagita Slavina Tahu Nama Kontak Aurel dan Lihat Wallpaper di Ponsel Atta Halilintar

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved