Kisah Pasangan Penjahit dan Ketua RW yang Bakal Jadi Lawan Gibran Rakabuming: Kami Berikan Edukasi
Selain pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, ada pasangan calon lain yang muncul dalam Pilkada Solo.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Selain pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, ada pasangan calon lain yang muncul dalam Pilkada Solo.
Mereka adalah bakal calon yang maju dari jalur peseorangan yaitu Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo).
Saat ini mereka masih berjuang untuk memenuhi syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari calon pemilih.
Ketua II Tim pemenangan Paslon Bajo, Sutrisno, mengatakan selama berupaya memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sejumlah cibiran yang mereka terima.
• Pengakuan Anggota Fraksi PKS yang Kenakan Baju Gibran Rakabuming hingga Akhirnya Disanksi Partai
• BREAKING NEWS: Anies Perpanjang PSBB Masa Transisi Jakarta Hingga 13 Agustus
• Usai Dibegal, Driver Ojol Wanita di Bekasi Tetap Antar Pesanan Makanan ke Pelanggan
• Wanita Asal Tiongkok yang Lompat dari Lantai 53 Apartemen Ancol Baru Saja Bercerai dari Suaminya
Satu di antaranya adalah dituduh hanya menjadi pasangan calon boneka.
"Biasa. Namanya orang kecil pasti dianggap begini, begitu itu pasti," kata Sutrisno ketika ditemui di posko pemenganan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2020).
Menurut Sutrisno, paslon Bajo justru akan memberikan edukasi atau pendidikan politik yang sebenarnya kepada masyarakat, bahwa berpolitik itu tidak harus menggunakan uang.
"Murni yang kita perjuangankan adalah program mereka (Bajo)," terang dia.
Dalam tahapan verifikasi faktual, paslon Bajo telah menyiapkan sebanyak 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan.
Syarat dukungan perbaikan dalam verifikasi faktual tersebut rencananya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo pada Sabtu (25/7/2020).
"Batas penyerahan syarat dukungan untuk perbaikan tanggal 27 Juli. Tetapi kita akan menyerahkan pada tanggal 25 Juli 2020," terang dia.
Diketahui, dari jumlah total 35.142 suara syarat dukungan paslon Bajo yang diverifikasi ada sebanyam 28.629 suara yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan demikian, suara dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada sebanyak 6.513 suara.
Sementara minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU adalah 35.870 suara syarat dukungan calon perseorangan.
Sehingga paslon Bajo harus menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sebanyak 14.482 suara.