Pengusaha Handphone Putra Siregar Mengaku Dijebak, Bea Cukai: Penetapan Tersangka Sesuai Fakta Hukum
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jajarannya tak sembarang dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan satu kasus.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak ambil pusing pernyataan Putra Siregar yang merasa dijebak saat jadi tersangka.
Menanggapi pernyataan Putra yang merasa dijebak oleh rekan bisnis dan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat ditangkap.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jajarannya tak sembarang dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan satu kasus.
"Itu keterangan dari yang bersangkutan (Putra), tentunya yang kita pegang adalah fakta-fakta hukum sebenarnya, simpel saja," kata Heru di kantor BNN Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Dia mencontohkan bukti handphone ilegal yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat penangkapan Putra.
Meski Putra mempertanyakan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan jajaran Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Pihaknya tidak bakal memeriksa penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta hanya karena Putra merasa dijebak jajarannya saat ditangkap.
"Handphone pasti punya teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya maka dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ujarnya.
Heru menuturkan berkas perkara Putra yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 jadi bukti proses hukum sudah berdasarkan bukti-bukti.
Pasalnya bila berkas perkara tak berdasar fakta maka jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak bakal menerima berkas.
Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang bakal jadi terdakwa.
"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Baik penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.
Putra dijerat pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.