Pengusaha Handphone Putra Siregar Mengaku Dijebak, Bea Cukai: Penetapan Tersangka Sesuai Fakta Hukum

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jajarannya tak sembarang dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan satu kasus.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat memberi keterangan di kantor BNN Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

Sebagai informasi, setelah Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan tahap II Putra membuat keterangan resmi atas kasus yang menjeratnya.

Melansir kompas.com dalam berita yang mengacu pada keterangan Tim Humas Putra Siregar, Putra merasa dijebak saat ditangkap pada tahun 2017.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” kata Putra dalam keterangan resminya.

Dia merasa dijebak temannya berinisial J yang saat kejadian datang bersama penyelidik Bea dan Cukai DKI Jakarta lalu melakukan penggeladahan.

Masih melansir kompas.com, penyelidik yang saat menggeledah satu tokonya di kawasan Kecamatan Kramat Jati tak sesuai prosedur penyelidikan.

Menurutnya penyelidik yang datang menyita sejumlah uang dan handphone tidak disertai berita acara penyitaan dan penggeledahan.

Pun merasa dijebak, Putra yang juga Youtuber mengaku tetap membayar denda sesuai yang diatur dalam UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ujarnya.

Dia merasa dijebak karena pria berinisial J yang disebut sebagai pesaing bisnisnya tidak ditetapkan jadi tersangka sebagaimana dirinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved