Taktik Licik Udin Curi Motor Bermodus Test Drive: Ajak Orang Tak Dikenal Sambil Tawari Pekerjaan

Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang membeberkan taktik licik IN alias Udin ketika mencuri motor dengan menipu korbannya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun (ketiga dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang saat merilis kasus pencurian sepeda motor, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang membeberkan taktik licik IN alias Udin ketika mencuri motor dengan menipu korbannya.

Udin, warga Kemang berusia 48 tahun, berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban.

Namun, sebelum bertemu korban, Udin lebih dulu mengajak seseorang yang tak dikenalnya.

Udin membujuk orang tersebut dengan iming-iming menawari sebuah pekerjaan.

Padahal, orang itu hendak dijadikan tumbal kejahatan Udin.

"Jadi dia (Udin) ngajak orang itu secara acak. Tiba-tiba dia ketemu, ajak ngobrol, terus ditawari pekerjaan," kata Sanchez di Polsek Cilandak, Rabu (29/7/2020).

Setelahnya, Udin mengajak orang yang baru dikenalnya itu ke lokasi pertemuannya dengan korban.

Udin kemudian meminta kunci motor dengan alasan ingin melakukan test drive.

Selama Pandemi Covid-19, Pria di Jakarta Selatan Gasak 30 Motor dengan Menipu Korbannya

Jelang Lebaran Iduladha, PT KAI Daop 1 Jakarta Tambah 4 Kereta

Sedangkan, orang tak dikenal yang dibawa Udin dijadikan sebagai jaminan.

"Tersangka bilang ke korban kalau yang datang sama dia itu saudaranya atau teman, padahal baru kenal," ujar Sanchez.

"Pas dia (Udin) pergi bawa motor, ternyata nggak balik-balik. Akhirnya yang disalahkan orang itu tadi karena dikira kenal," jelas dia.

Modus tersebut sudah digunakan berkali-kali oleh Udin hingga mampu menggasak 30 motor selama empat bulan terakhir.

Udin kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cilandak setelah ditangkap pada 23 Juli 2020.

Polisi menjerat Udin dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved