Penangkapan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba: Alasan Bareskrim, Begini Kabar Tersangka Brigjen Prasetijo

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra kini ditahan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Jumat (31/7/2020) malam.

Djoko Tjandra telah resmi diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna proses hukum selanjutnya.

Diserahkan ke Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/7/2020) malam.

Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.

Setelah proses penyerahan, sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

Memudahkan koordinasi

Selama pelariannya Djoko Tjandra ternyata tinggal di sebuah apartemen super mewah di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare.
Selama pelariannya Djoko Tjandra ternyata tinggal di sebuah apartemen super mewah di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare. (YouTube TV One)

Penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba bertujuan guna memudahkan koordinasi pemeriksaan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat.

Menurut Listyo, penempatan ini akan memudahkan bagi Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Djoko Tjandra.

Selain itu, Bareskrim tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved