Penangkapan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba: Alasan Bareskrim, Begini Kabar Tersangka Brigjen Prasetijo

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, status Djoko Tjandra kini resmi menjadi narapidana lembaga pemasyarakatan.

Proses penyerahan tersebut juga dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Kabar Brigjen Prasetijo

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Cerita Tim Baim Wong, Pernah Diteriaki Ibu Pengidap Tumor: Kalau Meninggal, Kalian Gotong Mayat Saya

Ganjil Genap Berlaku di DKI: 25 Ruas Jalan, Imbas SIKM Dihapuskan, WFH 50 Persen Tidak Efektif

Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun, Begini Mewahnya Tempat Persembunyian Djoko Tjandra di Malaysia

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra(Kompas,com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved