Penangkapan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba: Alasan Bareskrim, Begini Kabar Tersangka Brigjen Prasetijo

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra kini ditahan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Jumat (31/7/2020) malam.

Djoko Tjandra telah resmi diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna proses hukum selanjutnya.

Diserahkan ke Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/7/2020) malam.

Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.

Setelah proses penyerahan, sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

Memudahkan koordinasi

Selama pelariannya Djoko Tjandra ternyata tinggal di sebuah apartemen super mewah di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare.
Selama pelariannya Djoko Tjandra ternyata tinggal di sebuah apartemen super mewah di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare. (YouTube TV One)

Penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba bertujuan guna memudahkan koordinasi pemeriksaan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat.

Menurut Listyo, penempatan ini akan memudahkan bagi Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Djoko Tjandra.

Selain itu, Bareskrim tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian.

"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, status Djoko Tjandra kini resmi menjadi narapidana lembaga pemasyarakatan.

Proses penyerahan tersebut juga dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Kabar Brigjen Prasetijo

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Cerita Tim Baim Wong, Pernah Diteriaki Ibu Pengidap Tumor: Kalau Meninggal, Kalian Gotong Mayat Saya

Ganjil Genap Berlaku di DKI: 25 Ruas Jalan, Imbas SIKM Dihapuskan, WFH 50 Persen Tidak Efektif

Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun, Begini Mewahnya Tempat Persembunyian Djoko Tjandra di Malaysia

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra(Kompas,com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved