JADWAL Demo Hari Ini di Jakarta: Massa Geruduk 3 Titik Sekaligus, Ribuan Personel Kawal Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa bakal dilakukan dari berbagai elemen masyarakat hari ini, Senin (27/10/2025) di tiga titik ibu kota sekaligus.

Editor: Wahyu Septiana
freepik.com
DEMO DI JAKARTA - Ilustrasi. Aksi unjuk rasa bakal dilakukan dari berbagai elemen masyarakat hari ini, Senin (27/10/2025) di tiga titik ibu kota sekaligus. 

TRIBUNNAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa bakal dilakukan dari berbagai elemen masyarakat hari ini, Senin (27/10/2025) di tiga titik ibu kota sekaligus.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan ini diperkirakan menyita perhatian publik, pihak kepolisian telah menyiapkan ribuan personel untuk mengawal jalannya aksi.

Hal ini dilakukan agar demonstrasi tetap kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan selama demonstrasi berlangsung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada tiga agenda besar yang bakal mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
 
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi.

"Kekuatan pengamanan unjuk rasa wilayah Jakpus 1.610 personel," kata Susatyo dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).

Aksi unjuk rasa pertama digelar oleh Forum Pendidikan Profesi Guru Prajabatan se-Indonesia bersama beberapa elemen pendukungnya di kawasan DPR/MPR Jakarta Pusat.

Kemudian, massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis Bersatu (LASKAR Indonesia) yang menggelar aksi di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).

Terakhir, massa dari Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan akan menyampaikan aspirasi di Silang Selatan Monas.

Susatyo mengatakan pengamanan akan dilakukan secara persuasif.

Dia pun meminta agar massa aksi untuk tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” tuturnya.

Susatyo menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved