Tusuk Ayah Tiri yang Aniaya Ibu dan Perkosa Adiknya, Pria 18 Tahun Ini Kini Alami Nasib Tragis
Seorang pria bernama Johan Saputra (49) tega menganiaya istrinya sendiri, Suryani (48).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Setelah terlibat pertikain dengan ayah tirinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan tidak mengetahui jika korban sampai meninggal dunia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.
Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.
Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.
Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat sempat berbicara dengan keluarga almarhum, dengan pihak keluarga kukuh mengatakan bahwa almarhum meninggal usai terjatuh.