Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Sopir Mikrolet Hingga Bajaj Terjaring Razia Masker di Jalan Mangga Dua Raya Jakarta Utara

Operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tahap dua digelar di Jalan Mangga Dua Raya Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap dua digelar di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tahap dua digelar di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8/2020).

Hasilnya, sejumlah pengemudi angkutan umum terjaring razia yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP Kelurahan Ancol dan Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

Para pengemudi angkutan umum yang terjaring razia adalah mereka yang tidak memakai masker.

Selain sopir mikrolet M15A jurusan Tanjung Priok-Kota saja, petugas juga memberhentikan sopir bajaj maupun pengendara motor yang kedapatan tak menggunakan masker.

Hasil PUBG Mobile PMWL East Season 2020: Bigetron RA Peringkat Satu, Morph Team Gagal ke Final

Para pelanggar tersebut lalu diarahkan ke meja petugas untuk menjalankan sanksi sosial yakni membersihkan sekitar lokasi dengan memakai rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Kepala Satpol PP Kelurahan Ancol Adih Moechtar mengatakan, razia kali ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga agar selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Seperti kita lihat, masih banyak pelanggar yang nggak pakai masker," katanya.

Bagi mereka yang melanggar, petugas tidak segan-segan memberhentikan untuk memberi sanksi.

Simulasi Belajar Tatap Muka di Kota Bekasi Mengacu pada MoU yang Dibuat Pemkot Bekasi

Sanksi sosial maupun sanksi administrasi tersebut telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.

"Denda untuk sampai saat ini masih sosial aja, denda administrasi nggak ada," ucap Moechtar.

Sementara itu, salah seorang pelanggar, Ahmad (52) mengakui bahwa dirinya tidak menggunakan masker karena lupa.

Padahal, dirinya membawa serta maskernya saat mengemudikan angkutan umum.

"Sebenarnya masker saya bawa, cuma karena tadi abis sarapan terus kebablasan. Ini pembelajaran buat saya supaya lebih disiplin," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved