Evaluasi Ganjil Genap: Volume Kendaraan Turun 2 Persen dan Jumlah Pengguna Angkutan Umum Meningkat
Syafrin Liputo pun menyebut, sejak ganjil genap diterapkan lagi, tampak tak ada kepadatan lalu lintas yang mengular panjang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, terjadi penurunan volume lalu lintas sebesar dua persen sejak kebijakan ganjil genap diterapkan kembali pada Senin (3/8/2020) kemarin.
"Volume lalu lintas terjadi penurunan sekira 2 persen di beberapa titik pemantauan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (4/8/2020).
Syafrin Liputo pun menyebut, sejak ganjil genap diterapkan lagi, tampak tak ada kepadatan lalu lintas yang mengular panjang.
"Dari aspek lalu lintas memamg ramai lancar dan tidak terjadi penumpukan, berarti di persimpangan atau ruas jalan," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Artinya, lalu lintas lancar aeiring dengan penurunan volume lalu lintas," sambungnya.
Penurunan volume lalu lintas ini, dikatakan Syafrin, sejalan dengan peningkatan jumlah penumpang angkutan umum di DKI.
Ia menyebut, jumlah penumpang angkutan umum di ibu kota pada Senin (3/8/2020) kemarin meningkat 2 persen dibandingkan Senin (27/7/2020) sebelumnya.
Dishub DKI mencatat, ada peningkatan 2,05 persen jumlah penumpang, di mana total penumpang angkutan umum pada Senin (27 Juli 2020) lalu sebesar 174.589 orang, sedangkan pada Senin (3/8/2020) kemarin meningkat menjadi 178.170 orang.
"Angkutan umum secara rata-rata naik 2 persen, tetapi proporsinya itu Transjakarta naik 2 persen san MRT turun 8 persen," kata Syafrin.
• Operasi Patuh Jaya 2020, Depok Jadi Kota Penyumbang Pelanggar Terbesar
• Komplotan Maling di Ciracas Ancam Banting dan Tembak Balita 1,5 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, pembatasan kendaraan menggunakan mekanisme ganjil genap kembali diberlakukan sejak Senin (3/8/2020) kemarin.
Adapun kebijakan ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan diterdampak aturan ganjil genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari