Kebijakan Ganjil Genap
Minta Anies Tinjau Ulang Ganjil Genap, Politikus PDIP: Dasar Kebijakan Tak Jelas
Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penerapan Kebijakan Ganjil Genap.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penerapan Kebijakan Ganjil Genap.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai Gilbert tidak tetap dan malah menambah sengsara warga di tengah pandemi Covid-19.
"Peraturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 yang semakin parah belakangan ini di Jakarta terasa sangat tidak tepat karena menambah kesulitan masyarakat," ucapnya, Selasa (4/8/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini juga menilai, aturan yang dibuat Anies ini tidak mendesak.
Menurutnya, alasan Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyebut, penerapan Kebijakan Ganjil Genap untuk mengurai mobilitas warga juga dinilai tak jelas.
"Dasar kebijakan tidak jelas. Kalau untuk mencegah penularan dengan mengurai mobilitas, maka pencegagan penularan bukan dengan membatasi pergeran saja atau dengan tes swab saja," ujarnya.
• Prediksi Cuaca dari BMKG, Rabu 5 Agustus 2020: Berikut Qilayah yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem
"Tapi, dengan mengikuti protokol dengan disiplin jangka panjang," sambungnya.
Bukannya membatasi mobilitas masyarakat, Gilbert menyebut, kebijakan ini justru meningkatkan risiko penularan Covid-19 warga Jakarta.
"Kebijakan ini di tengah ekonomi merosot juga terasa tidak tepat. Saat rakyat berusaha mencari nafkah, terasa tidak bijaksana membatasi pergerakan mereka. Ini malah meningkatkan rusiko rakyat terpapar Covid-19 di kendaraan umum," kata Gilbert.
Hal Seputar Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Kebijakan Ganjil Genap yang dihentikan sementara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19 ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk mobil pribadi.
• Respon Santai Feby Febiola saat Tahu Dirinya Idap Tumor Ganas, Maia Estianty Acungkan Jempol: Keren
Adanya pembatasan kendaraan khususnya mobil pribadi ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Belum diterapkan sanksi tilang
Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Para pengendara yang menggunakan pelat nomor genap, ketahuan melintas di kawasan ganjil genap kawasan Jakarta Barat.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakarta Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kedua kawasan itu adalah Tamansari dan Tomang, Palmerah.
Di Palmerah, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Letjen S Parman.
Sedangkan di Tamansari, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
"Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Purwanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap.
Hal itu lantaran pihak Satlantas masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap.
"Sehingga, kami sampai tanggal 5 Agustus belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," jelas Purwanta.
Purwanta mengatakan, jalanan sempat terlihat lengang ketika ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Namun, setelah ganjil genap selesai, beberapa ruas jalan terlihat kembali ramai.
25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
10. Jalan Pintu Besar Selatan;
11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamangaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kiai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
2. Ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. (KOMPAS.com/Ryana Aryadita Umasugi/WartaKota/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD: Di Tengah Pandemi Covid-19, Mengapa Paksakan Ganjil Genap?"