Antisipasi Virus Corona di DKI
Anak Buah Anies Minta Instansi Pemerintah Awasi Protokol Kesehatan: Tutup bila Ada Kasus Positif!
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenga Kerja, Transmigrasi, dan Energi ( Disnakertransgi) minta seluruh kantor pemerintahaan ketat protokol kesehatan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenga Kerja, Transmigrasi, dan Energi ( Disnakertransgi) meminta seluruh kantor pemerintahaan ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sebab, tugas dan tanggung jawab Disnakertransgi hanya mengawasi perkantoran atau perusahaan swasta saja.
"Kami melakukan pelacakan terhadap perusahaan-perusahaan swasta tsrlebih dahulu. Untuk kantor pemerintah ya kami sarankan secara mandiri," ucapnya, Rabu (5/8/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berpendapat, kantor-kantor pemerintahan seharusnya lebih paham terkait protokol kesehatan.
Untuk itu, ia meminta kepada kantor-kantor pemerintahan untuk ketat mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
• Pemprov DKI Jakarta: Banyak Perkantoran Tutupi Data Karyawannya Yang Terpapar Covid-19
"Karena kan kantor pemerintah lebih tahu protok kesehatan, SOP, apalagi karyawan itu terjangkit. Jadi, kami tinggal menunggu laporan saja," ujarnya saat dihubungi.
Bila ada pegawainya yang terpapar Covid-19, Andri meminta kantor pemerintahan secara mandiri melakukan penutupan dan memeriksa kondisi seluruh pekerjanya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI ini menyebut, sampai saat ini sudah ada beberapa kantor pemerintahan yang melapor adanya karyawan yang terpapar Covid-19.
"Ada beberapa instansi pemerintah yang walaupun kami tidak melakukan pemeriksaan, mereka melaporkan ada karyawannya terdeteksi positif Covid-19," tuturnya.
"Begitu kami lihat, sudah oke, baru kami buatkan berita acara untuk penutupan sementara," sambungnya.
• Pemprov DKI Jakarta Tutup 29 Perkantoran: 26 Terpapar Covid-19, 3 Langgar Protokol Kesehatan
Adapun Pemprov DKI melalui Disnakertransgi telah menutup sementara 29 perkantoran terkait Covid-19.
Rinciannya, 26 perkantoran ditutup karena ada pekerja yang terpapar Covid-19 dan 3 lainnya lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.
Berikut daftar 26 perusahaan yang ditutup karena ada kasus Covid-19 :
1. PT Indosat;
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementeriam Perhubungam Dirjen Perhubungan Laut);
3. Kimia Farma;
4. BRI KCU Tanah Abang;
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone);
6. PT Meindo Elang Indah;
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara;
8. Kantin Wali Kota Jakarta Barat;
9. PTDP Jakarta Barat;
10. BCA Multi finance;
11. Polres Jakarta Utara;
12. Kecamatan Koja;
13. PT Dunia Expedisi Transindo;
14. PT Astra Daihatsu Motor;
15. PT Yamaha;
16. PT Puninar;
17. Tip Top
18. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor;
19. PT PP Konstruksi;
20. BPKP;
21. BNI Life Smesco;
22. PT BCA SCBD;
23. PT Daeyong Comunication Indonesia;
24. KEB Hana Bank;
25. PT Kronus Indonesia;
26. PT Asiapay Technology Indonesia.
Perkantoram yang ditutup karena langgar protokol kesehatan :
1. Proyek Graha Pertamina;
2. PT FAP Agri;
3. PT Wintard Jaya.