Simulasi Belajar Tatap Muka di Bekasi
Dinilai Melanggar SKB 4 Menteri Tentang Belajar Tatap Muka, Pemkot Bekasi Sebut Akselerasi
Gelaran simulasi belajar tatap muka ini merupakan salah satu upaya agar, siswa dan seluruh unsur di sekolah siap dalam menjalankan protokol kesehatan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri), tentang kebijakan belajar tatap muka.
Namun, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan, gelaran simulasi belajar tatap muka merupakan akselerasi pemerintah daerah.
"Oh itu namanya akselerasi dong sebuah pemerintah Kota Bekasi lompatan-lompatannya kalau dalam keadaan begini jangan diam semua," kata Uu.
Menurut dia, satuan pendidikan juga ingin berupaya melakukan adaptasi di tengah pandemi Covid-19.
Gelaran simulasi belajar tatap muka ini merupakan salah satu upaya agar, siswa dan seluruh unsur di sekolah siap dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Posisinya berbagai macam pasar udah buka, mal sudah dibuka, sebenarnya boleh-boleh saja keluarga besar kependidikan merasakan," ucap Uu.
"Orangtua itu banyak loh yang protes ingin secepatnya belajar tatap muka, tapikan ini mempertimbangkan risiko yang terlalu besar," terangnya.
Dia memastikan, kegiatan simulasi belajar tatap muka ini tidak serta merta menggantikan metode belajar daring yang sudah berjalan selama pandemi Covid-19.
Disamping itu, siswa yang mengikuti simulasi juga merupakan siswa yang mendapatkan izin dari orangtua atau wali muridnya.
Tidak hanya itu, kegiatan simulasi belajar tatap muka juga tidak dilakukan secara berturut-turut, siswa setiap harinya bergantian melakukan simulasi sampai periode kegiatan tersebut berakhir.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri mengatakan, syarat belajar tatap muka sesuai SKB 4 Menteri, sekolah berada di Kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau.
Sementara di Kota Bekasi hingga saat ini, berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, wilayah setempat masih ditetapkan zona oranye penyebaran Covid-19.
"Iya kalau berdasarkan SKB 4 Menteri sekolah tatap muka berada di zona hijau, jika belum (zona hijau) artinya melanggar itu," kata Jumeri saat dikonfirmasi, Rabu, (5/8/2020).
• Promo Agustus, Masuk Sea World Sekaligus Ocean Dream Samudera Mulai Rp 115 Ribu
• Imbas Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Jakarta di Kuartal II 2020 Turun 8,22 Persen
Jumeri menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi langsung ke Pemerintah Kota Bekasi terkait adanya kegiatan simulasi tatap muka.
Kemendikbud dalam hal ini tidak bisa membenarkan kegaiatan yang dilakukan Pemkot Bekasi sebagai bagian dari tahapan aturan kegaiatan belajar di tahun ajaran 2020/2021.
"Dalihnya untuk uji coba (simulasi) tapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tidak izinkan, kami akan segera klarifikasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam sekolah di Kota Bekasi sejak kemarin, Senin, (3/8/2020) telah mulai melakukan simulasi belajar tatap mula dan dijadwalkan bakal berlangsung hingga, Jumat, (28/8/2020) mendatang.
Keenam sekolah itu diantaranya, SDN Pekayon Jaya VI, SMPN 2 Kota Bekasi, Sekolah Voctory Kemang Pratama dan Sekolah Islam Al-Azhar Jakapermai, SMP Nassa dan SDN Jaticempaka VI.
Sekolah tersebut selanjutnya, disebut sebagai sekolah role model pembelajaran tatap muka di masa adaptasi tatanan hidup baru pandemi Covid-19.
Dalam simulasi belajar tatap muka, setiap sekolah role model hanya membuka tiga rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing rombel diisi maksimal 18 siswa.