Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Beri Keringanan untuk WNA yang Ingin Perpanjang Izin Tempat Tinggal
Warga negara asing (WNA) yang hendak memperpanjang masa tempat tinggal di Indonesia mendapat keringanan selama pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Warga negara asing (WNA) yang hendak memperpanjang masa tempat tinggal di Indonesia mendapat keringanan selama pandemi Covid-19.
Kepala Kanim Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, menjelaskan keringanan tersebut berupa perpanjangan surat izin tempat tinggal yang melebihi waktu yang telah ditentukan (over stay).
"Sepanjang itu diatur di dalam peraturan yang ada, (red: bukan kelonggaran). Itu namanya force majore (keadaan mendesak)," kata Barron, saat diwawancarai awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).
"Ini juga karena sedang pandemi. Selama belum ada penerbangan, mau bagaimana cara memulangkannya. Tidak mungkin (dipulangkan selama pandemi)," lanjutnya.
• Sepeda Motor Tukang Antar Tabung Gas di Cipinang Terbakar
• Fokus Bacalon Wali Kota, Muhamad Tinggalkan Jabatan Sekretaris Daerah Tangsel
Karenanya, kantor imigrasi tidak dapat mendeportasi WNA yang melebihi masa tempat tinggal di Indonesia (over stay).
"Dari perspektif lain, mereka kan juga harus kami lindungi. Ini dilakukan karena situasi emergency," jelas Barron.
"Sama dengan warga negara kita yang berada di luar negeri. Tidak bisa ada penerbangan," sambungnya.
"Saya pikir, kita harus sama-sama tahu, semua penerbangan dari luar negeri terhenti," tuturnya.