Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Beri Keringanan untuk WNA yang Ingin Perpanjang Izin Tempat Tinggal

Warga negara asing (WNA) yang hendak memperpanjang masa tempat tinggal di Indonesia mendapat keringanan selama pandemi Covid-19.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Ka Kanim Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, saat diwawancarai awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Warga negara asing (WNA) yang hendak memperpanjang masa tempat tinggal di Indonesia mendapat keringanan selama pandemi Covid-19.

Kepala Kanim Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, menjelaskan keringanan tersebut berupa perpanjangan surat izin tempat tinggal yang melebihi waktu yang telah ditentukan (over stay).

"Sepanjang itu diatur di dalam peraturan yang ada, (red: bukan kelonggaran). Itu namanya force majore (keadaan mendesak)," kata Barron, saat diwawancarai awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).

"Ini juga karena sedang pandemi. Selama belum ada penerbangan, mau bagaimana cara memulangkannya. Tidak mungkin (dipulangkan selama pandemi)," lanjutnya.

Sepeda Motor Tukang Antar Tabung Gas di Cipinang Terbakar

Fokus Bacalon Wali Kota, Muhamad Tinggalkan Jabatan Sekretaris Daerah Tangsel

Karenanya, kantor imigrasi tidak dapat mendeportasi WNA yang melebihi masa tempat tinggal di Indonesia (over stay).

"Dari perspektif lain, mereka kan juga harus kami lindungi. Ini dilakukan karena situasi emergency," jelas Barron.

"Sama dengan warga negara kita yang berada di luar negeri. Tidak bisa ada penerbangan," sambungnya.

"Saya pikir, kita harus sama-sama tahu, semua penerbangan dari luar negeri terhenti," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved