Update Pembunuhan Wanita di Apartemen
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Apartemen Depok: Korban Lebih dari 3 Kali Dipukul Pakai Palu
FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya sebanyak tiga kali menggunakan palu
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya sebanyak tiga kali menggunakan palu hingga tutup usia.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan fakta yang ditemukan polisi, saat menggelar pra rekonstruksi kasus ini yang berlangsung siang tadi.
Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan palu tersebut.
"Pada awalnya pelaku hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).
"Ternyata saat pra rekonstruksi kami sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," timpalnya lagi.
Wadi berujar, dari hasil visum juga pihaknya menemukan ada luka pukulan di sekujur tubuh korban.
"Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," ucapnya.
Lanjut Wadi, pra rekonstruksi ini digelar guna mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.
• Pecinta Diskon Siap-Siap, HBDI 2020 Bakal Gaet Ribuan Outlet Gelar Penawaran Spesial HUT RI
• Anggota Polsek Kemayoran Jalani Rapid Test Setelah Seorang Petugas Positif Covid-19
• FM Sempat Berhubungan Intim dengan Sang Pacar Sebelum Membunuhnya di Dalam Apartemen Depok
Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Apartemen Kota Depok, Sewa Kamar Lampaui Batas Waktu |
![]() |
---|
UPDATE Pria di Depok Bunuh Pacar di Apartemen: Sempat Bercinta Hingga Pernah di Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Bunuh Pacar di Apartemen, FM Akui Sewa Kamar Lewat Jasa Broker |
![]() |
---|
Pelaku Pembuhan Wanita di Apartemen Depok Berstatus Residivis, Pernah Dipenjara Satu Tahun |
![]() |
---|
Sebelum Bunuh Pacarnya, Pelaku Sempat Setubuhi Korban, Hingga Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan |
![]() |
---|