Ribut 2 Ormas di Kecamatan Pinang Soal Sengketa Lahan, Polisi Amankan Senjata Tajam

Dua Ormas tersebut berseteru diduga karena permasalahan lahan oleh dua individu yang sudah harus dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Diduga provokator yang diamankan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam ribut dua ormas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan beberapa benda tajam dari salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang berseteru di depan Kantor Kecamatan Pinang, Jumat (7/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, dua Ormas bentrok di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang perihal pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Salah satu kubu pun terciduk unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota membawa senjata tajam berupa golok dan beberapa ketapel berpeluru benda tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto pun membenarkan adanya temuan senjata tajam yang dibawa salah satu kubu ormas.

"Kalau ada yang diamankan kan kasusnya berbeda, berkaitan dengan senjata tajam. Ada beberapa menurut laporan yang diamankan, kita ikuti proses penanganan lebih lanjut," ungkap Sugeng di Kantor Kecamatan Pinang.

Kendati demikian, ia enggak menerangkan berapa jumlah senjata tajam yang telah diamankan pihaknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat memberikan peryataan soal dia Ormas di Kecamatan Pinang yang berseteru karena masalah lahan, Jumat (7/8/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat memberikan peryataan soal dia Ormas di Kecamatan Pinang yang berseteru karena masalah lahan, Jumat (7/8/2020). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Sugeng juga mengaku belum mendapatkan data secara tepat berapa orang yang ditangkap karena dugaan menjadi provokator dalam perseteruan dua ormas pagi tadi.

"Nanti saya konfirmasi ke pihak Reskrim, saya juga belum ada data akurat yang diamankan," sambung Sugeng.

Dua Ormas tersebut berseteru diduga karena permasalahan lahan oleh dua individu yang sudah harus dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tepat di depan gerbang Kantor Kecamatan Pinang dua ormas berseterus sambil saling lempar mulai dari kayu, botol, dan batu-batuan.

Dari informasi yang didapatkan di lapangan, individu bernisial D telah memenangkan tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang atas keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara pihak F tidak terima dan terjadilah perseteruan dua ormas siang tadi.

Saat ditemui di kantornya, Camat Pinang, Kaonang mengatakan kalau keributan dua ormas itu tidak sampai merusak kantornya.

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan. Dan mereka yang berseteru itu warga Pinang yang saya cintai, maka semoga ini bisa dijaga kondusivitas," kata Kaonang.

Ia meneruskan, kantor Kecamatan Pinang hanya ketumpuan peluapan emosi kedua ormas lantaran, saat pagi hari diadakan apel pengosongan lahan oleh pihak PN Tangerang menggunakan alat berat.

"Kecamatan Pinang tidak dipihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang," jelas Kaonang.

Dua Kelompok Ormas Terlibat Kericuhan di Depan Kantor Kecamatan Pinang, Ini Penjelasan Camat

Nekat Berjualan Kembali di Sepanjang Kanal Banjir Timur, PKL dan Petugas Bentrok

Dua Ormas Geruduk Kantor Kecamatan Pinang Tangerang Karena Sengketa Lahan, Polisi Amankan Sajam

Memang, kata dia, perseteruan terjadi karena pihak F yang tidak puas dengan keputusan PN Tangerang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare.

Bahkan, Kantor Kecamatan Pinang sendiri menjadi bagian lahan yang diperebutkan dalam perseteruan dua kubu tersebut.

"Karena kalau dilihat tanahnya termasuk kantor kecamatan ini. siapa pun yang menang sekali lagi ini orang dengan perorangan," ucap Kaonang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved