Virus Corona di Indonesia

Kasus Pemalsuan Surat Swab Test di Bandara Soekarno-Hatta, Pengawasan Dokumen Diperketat

Anas menuturkan, setiap dokumen yang dilampirkan calon penumpang dilakukan pengawasan dan validasi secara ketat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf (kiri) saat menghadiri ungkap kasus oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta soal pemalsuan surat keterangan bebas covid melalui Swab Test, Senin (10/8/2020). 

Bahwa surat keterangan sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ujar Adi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).

Ia menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU.

Kepada penyidik, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, lanjut Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.

"Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," terang Adi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kombes Adi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved