Persidangan YouTuber Putra Siregar

Putra Siregar Bantah Pernah Buat Pernyataan Dijebak Kasus Jual Handphone Ilegal

Pemilik PS Store, Putra Siregar membantah membuat pernyataan merasa dijebak sehingga jadi terdakwa kasus dugaan penjualan handphone ilegal.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Putra Siregar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

Namun Milono menuturkan bagaimana jalannya sidang bakal ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili.

Putra yang sejak ditetapkan Kanwil Bea dan Cukai DKI jadi tersangka tak ditahan pun kini berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan Hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Tampak depan satu toko PS Store milik Putra Siregar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Tampak depan satu toko PS Store milik Putra Siregar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebagai informasi, Putra jadi tersangka dalam kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal jadi barang bukti dalam penetapan tersangka, namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.

Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Putra Siregar Mengaku Dijebak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak ambil pusing pernyataan Putra Siregar yang merasa dijebak saat jadi tersangka.

Menanggapi pernyataan Putra yang merasa dijebak oleh rekan bisnis dan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat ditangkap.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jajarannya tak sembarang dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan satu kasus.

"Itu keterangan dari yang bersangkutan (Putra), tentunya yang kita pegang adalah fakta-fakta hukum sebenarnya, simpel saja," kata Heru di kantor BNN Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Pembeli yang datang ke satu toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2020).
Pembeli yang datang ke satu toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dia mencontohkan bukti handphone ilegal yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat penangkapan Putra.

Meski Putra mempertanyakan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan jajaran Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Pihaknya tidak bakal memeriksa penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta hanya karena Putra merasa dijebak jajarannya saat ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved