Persidangan YouTuber Putra Siregar
Putra Siregar Bantah Pernah Buat Pernyataan Dijebak Kasus Jual Handphone Ilegal
Pemilik PS Store, Putra Siregar membantah membuat pernyataan merasa dijebak sehingga jadi terdakwa kasus dugaan penjualan handphone ilegal.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemilik PS Store, Putra Siregar membantah membuat pernyataan merasa dijebak sehingga jadi terdakwa kasus dugaan penjualan handphone ilegal.
Ditemui usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra merasa tak pernah membuat pernyataan tersebut.
"Enggaklah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Meski dalam video yang viral sebelum sidang digelar Putra pernah menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh rekan bisnis saat membeli handphone.
Putra menuturkan video bukan rilis resmi yang diperuntukkan untuk media massa, dan menyebut video hanya merupakan cuplikan.
"Itu belum ada preskon, belum rilis. itu (video viral) hanya diambil cuplikan-cuplikan, kalau saya baru ini preskon baru ini kedua. Satu di tempat Om Dedy. Baru ini yang resmi," ujarnya.
Kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara juga membantah kliennya mengeluarkan pernyataan merasa dijebak saat jadi tersangka.
Menurutnya berita yang menyatakan Putra merasa dijebak hanya interpretasi wartawan dan bukan berdasarkan keterangan resmi kliennya.

"Mungkin teman-teman (wartawan) yang tahu bagaimana perjalanan usahanya menarik kesimpulan dan dimuat berita. Tapi belum ada rilis secara resmi dari Pak Putra menyatakan dijebak," tutur Rizki.
Sebelumnya viral sebuah video yang tampak direkam sendiri oleh Putra menggunakan kamera depan handphonenya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pun bahkan sampai angkat bicara menanggapi video pernyataan Putra yang merasa dijebak.
Heru menyatakan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan jajarannya di Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta sudah sesuai fakta hukum.
"Jadi di 2017 aku ingin ada kepastian hukum. Di mana aku dijebak, dan sekarang sudah terbukti bahwa saya hanya melanggar Rp 26 juta. Yang tahu hukum pastinya tahu. Dan aku bahkan bersedia mengganti 10 X lipat. Aku bersedia mengganti Rp 267 juta. Bahkan iktikad baik aku, pertama aku dituduh TPPU. Aku serahkan semuanya, rekening, hartaku dan tidak terbukti bahwa aku ada TPPU. Karena memang aku tidak pernah melakukan yang dituduhkan," kata Putra dalam video tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Putra disangkakan melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.