Warga Jakarta Pusat, Simak Ruas Jalan yang Terdampak Sistem Ganjil-Genap Kendaraan

Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, membeberkan sejumlah ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di simpang Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sistem ganjil genap kendaraan diberlakukan di DKI Jakarta, mulai hari ini atau Senin (10/8/2020).

Satu di antara wilayah yang terdampak yaitu Jakarta Pusat.

Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, membeberkan sejumlah ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap.

"Total ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang terdampak kebijakan ganjil-genap," kata Lilik, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Khusus di tiga ruas jalan tersebut, kepolisian mengawasi pelanggar menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau di sana, diawasinya menggunakan ETLE atau tilang elektronik bentuknya," tutur Lilik.

Selain di jalan protokol, jalan raya lainnya pun terdampak kebijakan ganjil-genap.

Di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.

"Ada juga di Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur," tambah Lilik.

"Itu mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro (dekat RSCM)," tutup Lilik.

Puluhan Rumah Warga di Pademangan Barat Terbakar

Belasan Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jalan Letjen S. Parman: Banyak Berasal dari Luar Jakarta

Dalam 3 Jam, 30 Pengendara di Jalan TB Simatupang Kena Sanksi Tilang Karena Langgar Ganjil Genap

Diketahui, kebijakan ganjil-genap kendaraan ini berlaku pada Senin hingga Jumat.

Dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Kemudian berlaku kembali pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved