Belasan Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jalan Letjen S. Parman: Banyak Berasal dari Luar Jakarta
Berdasarkan data Satlantas Jakarta Barat mulai Pukul 06.00 hingga Pukul 09.00 WIB, sedikitnya sudah 18 kendaraan yang ditilang di kawasan ini.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hari pertama penindakan ganjil genap, belasan kendaraan ditilang di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin, (10/8/2020) pagi ini.
Berdasarkan data Satlantas Jakarta Barat mulai Pukul 06.00 hingga Pukul 09.00 WIB, sedikitnya sudah 18 kendaraan yang ditilang di kawasan ini.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, tak hanya kendaraan bernomor polisi Jakarta yang melanggar kebijakan ganjil genap.
Beberapa kendaraan berplat nomor luar Jakarta seperti dari Serang, Banten dan Bandung, Jawa Barat juga terciduk melanggar kebijakan ini.
Mayoritas dari kendaraan yang melanggar adalah yang keluar dari arah Tol Tangerang-Jakarta untuk berbelok ke Jalan Letjen S. Parman arah Slipi.
Mereka berdalih tidak tahu bahwa kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan kembali di Jalan Letjen S. Parman perhari ini.
"Saya enggak tahu pak, saya kira masih belum berlaku," ujar Zainal (34) pengendara minibus berplat nomor ganjil saat diberhentikan polisi.
"Kan sudah disosialisasikan selama sepekan kemarin bahwa penindakan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini. Padahal sosialisasinya juga sudah diperpanjang," kata Kanit Turjawali Satlantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo memberikan penjelasan pengendara.
Setelah diberikan penjelasan itu, Zainal pun harus pasrah kendaraannya ditilang.
"Ya mau gimana lagi, namanya kita salah," ucapnya yang mengaku hendak berbelanja pakaian di Pasar Tanah Abang.
Sudarmo menuturkan memang cukup banyak kendaraan luar Jakarta yang terjaring melanggar ganjil genap.
"Hampir rata ya antara plat Jakarta dan luar Jakarta. Mayoritas dari mereka memang mengaku tak tahu kalau hari ini sudah ada penindakan," kata Sudarmo.
Sudarmo menambahkan, kendati kendaraan berasal dari luar Jakarta, persidangan tilang tetap digelar di PN Jakarta Barat.
• Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diberlakukan di DKI Jakarta, Pelanggar akan Ditilang Melalui ETLE
• Tren Baru Positif Covid-19 Impor ke Tangerang Jadi Alasan PSBB Kembali Diperpanjang
• Polisi Berikan Sanksi Tilang Kepada Sejumlah Pelanggar Ganjil Genap di Simpang TB Simatupang
"Untuk STNK atau SIM yang ditahan karena mereka melanggar tetap harus diambil di pengadilan lokasi pelanggaran terjadi, dalam hal ini di Jakarta Barat," katanya.
Diketahui, Jalan S. Parman menjadi satu dari 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.