CPNS 2019
Bocoran Soal Tes SKB CPNS 2019 dari Surat Edaran Kemenpan RB, BKN Sebut Itu Benar
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) kembali menjadwalkan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) kembali menjadwalkan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Tes SKB CPNS tahun anggaran 2019 ini telah melewati proses daftar ulang hingga pencetakan kartu.
Kini, para peserta yang telah dinyatakan lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera melanjutkan ke tahap Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang).
Pada tanggal 1-7 Agustus 2020, para peserta telah melewati periode daftar ulang dan pencetakan kartu mulai 8 Agustus 2020.
• Sekelompok Remaja Tawuran Sambil Berenang di Laut Cilincing, Kapal Nelayan Rusak Kena Lemparan Batu
• Berikut Daftar Promo di Sejumlah Tempat Belanja dan Restaurant Menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI
• Peserta Tes SKB CPNS 2019 Tidak Daftar Ulang Apakah Bisa Ikut Ujian? Ini Penjelasan dari BKN
• Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2019, Para Peserta Wajib Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Gagal
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, setelah tahapan pencetakan kartu, peserta tinggal menunggu jadwal tes SKB.
Penjadwalan ini akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2020 dan pengumuman jadwal pelaksanaan pada 18 Agustus 2020.
Jadwal SKB akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Adapun materi yang akan diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.
Isi surat edaran
Sementara, terkait dengan materi pokok SKB, dijelaskan surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB.
Informasi tentang materi pokok pada surat edaran baru Kementerian PANRB diunggah oleh akun @bkdjatim.
Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar dari surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019 tertanggal 10 Agustus 2020.
Terkait surat edaran tersebut, Paryono membenarkannya.
"Benar itu (surat edaran Kementerian PANRB)," jawab Paryono saat dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.