Grup Pornografi Berbayar Dibongkar

Orangtua Tak Tahu, Anak Gadisnya Jadi Model Bugil Live Show Setahun Ini di Medsos

Tanpa sepengetahuan orangtuanya, seorang gadis 14 tahun ketagihan jadi model bugil live show di grup pornografi setahun terakhir.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Istimewa
Ilustrasi video mesum. 

Si gadis menjadi model untuk phone seks, video call seks, atau aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung.

Menurut Putu Elvina, si gadis hanya diupah Rp 50 ribu setiap beradegan.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai Rp 50 ribu katanya," ucap Putu Elvina.

"Jadi uang sangat sedikit tapi tidak sebanding dengan resiko yang dia dapatkan," ia menambahkan.

Viral di Media Sosial, Sekelompok Remaja Diduga Tawuran Sambil Berenang di Laut Cilincing

Putu Elvina turut hadir dalam rilis perkara di Polres Jakarta Barat.

Gadis ABG ini mengaku terpaksa menjadi model bugil karena himpitan ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam rilis penangkapan pelaku video seks online Senin (10/8/2020)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam rilis penangkapan pelaku video seks online Senin (10/8/2020) (WartaKota/Humas Polres Metro Jakarta Barat)

"Saya tanya, 'kamu enggak takut? Ya dia bilang butuh uang jadi ingin memiliki uang terus-menerus," terang Putu Elvina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, remaja tersebut menjadi model dalam pembuatan konten pornografi di grup tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Berdasar keterangan polisi, uang Rp 150 ribu yang didapat dari satu member yang menyaksikan live show bugil tak semuanya masuk ke kantong admin.

Uang tersebut dibagi dengan rincian, Rp 100 ribu masuk ke admin sedang sisanya Rp 50 ribu jadi hak pengisi konten video bugil.

"Para pelaku mendapat untung Rp 100 ribu per member sedangkan pengisi konten dapat Rp 50 ribu persatu member," jelas Arsya.

Terkait keterlibatan satu gadis ABG sebagai model live show bugil, polisi melakukan diversi karena masih bawah umur.

Tipu Ojek Online Pakai Seragam Loreng, Seorang Pecatan TNI Diamuk Massa di Cengkareng

Remaja perempuan yang jadi korban para pelaku dibina oleh KPAI.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dentan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved