Hati Ibu Miris Digugat Anak Karena Warisan, Harap Konflik Kelar: Biar Tak Ada Lagi yang Seperti Saya
Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Kesedihan tampak menghiasi wajah Praya Tiningsih, warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah selesai bertemu Rully Wijayanto di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB pada Selasa (11/8/2020).
Saat itu Praya Tiningsih bersama anaknya dipanggil untuk dimediasi atas gugatan yang dilakukan Rully kepada ibunya terkait warisan milik almarhum sang ayah.
Untuk diketahui, Praya digugat terkait harta warisan dari sang suami berupa tanah seluas 4,2 are yang diatasnya berdiri rumahnya tempat membesarkan sang anak.
Rully menuturkan, dirinya tidak seburuk dibayangkan orang ingin mengambil harta warisan ibunya.
TONTON JUGA:
Gugatan tersebut, lanjut Rully, bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ibu dan adik-adiknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti perebutan harta warisan.
• Baru Setahun Bertugas, Terungkap Komunikasi Terakhir Staf KPU Yahukimo Papua Sebelum Tewas Dibacok
“Saya hanya menuntut hak saya. Saya ke sini juga menggugat hak-hak adik-adik saya, dan mama juga punya hak di sana atas rumah itu,” kata Rully dilansir dari kompas.com.
Rully berharap konsep perdamaian yang ditawarkan dapat diterima oleh ibunya.
FOLLOW JUGA:
Meski demikian, jika tidak, proses gugatan akan tetap berlanjut.
“Disuruh buat konsep perdamaian, kemudian nanti akan disampaikan di hari Kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully.
• Duda Beranak 3 Bawa Kabur Remaja Usai Dihamili, Ibu Korban Akui Pelaku Kerap KDRT Istri: Saya Takut
Sementara itu Praya Tiningsih hanya bisa sedih saat keluar dari gedung Pengadilan Agama dan berharap masalahnya bisa selesai.
“Insya Allah baikan, biar tidak ada lagi yang seperti saya,” kata Ningsih.
Pesan Suami Sebelum Wafat
Praya Tiningsih menuturkan wasiat sang suami sebelum meninggal agar rumah yang ditempatinya tak boleh dijual dan dijadikan milik bersama.
Prya menilai, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” imbuhnya seraya menangis.
Praya Tiningsih menuturkan, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski demikian, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Kronologi
Kejadian ini bermula ketika suami Praya, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.
Sebelum meninggal dunia, Asroni berwasiat agar rumah yang ditempati keluarganya tak dijual, dibagi dan akan menjadi rumah bersama.
Kendati demikian, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.
Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.
• Daftar Amalan Terbaik yang Bisa Dikerjakan di Bulan Muharram, Jangan Sampai Terlewat!
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.
FOLLOW JUGA:
Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," ujar Rully.
Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.
• Kisah Pilu Wanita Gangguan Jiwa Diperkosa di Depan Anak & Hamil, Diduga Akan Dijadikan Kurir Narkoba
Meski demikian jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," aku Rully. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)