Jerinx SID Jadi Tersangka Langsung Masuk Bui Buntut Unggahan 'IDI Kacung WHO', Ini Penjelasan Polisi

Polda Bali akhirnya menetapkan penabuh drum Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Polda Bali akhirnya menetapkan penabuh drum Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).

Jerinx SID langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengungkapkan penetapan Jerinx sebagai tersangka dan penahanannya telah sesuai SOP dan dua alat bukti.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikutip dari TribunBali.

Yuliar mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli dalam kasus tersebut.

Hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020)
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IDI Merasa Terhina

Sementara itu, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas unggahan Jerinx SID yang menuding organisasi dokter itu sebagai kacung WHO.

Selain itu, Jerinx juga menyebut IDI singkatan dari “Ikatan Drakor Indonesia”.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved