CPNS 2019

Simak Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019 yang Dirilis Kemenpan RB, Kementerian PUPR Turut Mengunggah

Kurang dari satu bulan lagi para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 bakal ujian tahap akhir.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes SKB CPNS 2019 

6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi 
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) Merokok dalam ruangan;

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti 
tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

  • Lain-lain

    a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;

    b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih 
    oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;

    c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;

    d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

    e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

    f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau 
    laman https://sscn.bkn.go.id;

    g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

  • Sumber: Tribun Jakarta
    Berita Terkait
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved