Update Jerinx SID: Disambut Para Tahanan, Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Temui Ketua IDI
Dalam video yang beredar, para tahanan Rutan Polda Bali ikut menyambut kedatangan Jenrix
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR- Tersangka pencemaran nama baik, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kabar tersebut disampaikan kusa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana.
Selain itu, Gendo ternyata sudah bertemu dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali Gede Putra Suteja terkait laporan tersebut.
Kedatangan Jerinx di Rutan Polda Bali Viral di Medsos
I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi ditahan setelah Polda Bali menetapkan suami Nora Alexandra itu sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Foto dan video Jerinx saat ingin masuk tahanan beredar di Medsos. Dalam video yang beredar, para tahanan Rutan Polda Bali ikut menyambut kedatangan Jenrix.
Para warga Rutan Polda Bali itu berdiri menyambut Jerinx dari di balik jeruji. Sementara Polisi memeriksa barang bawaan dan memfoto Jerinx sebelum masuk sel.
Selain video, foto Jerinx menggunakan baju tahanan oranye bernomor 022 juga ikut beredar.
Dalam foto tersebut Jerinx nampak berdiri tegap.
Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.
Setelah penetapan Jerinx digiring untuk masuk sel tahanan Polda Bali. Ia ditahan 20 hari pertama terhitung Rabu (12/8/2020).
Ajukan penangguhan penahanan
Gendo mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx SID tidak lagi ditahan di rutan Polda Bali.
"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office Kamis (13/8/2020).