Update Jerinx SID: Disambut Para Tahanan, Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Temui Ketua IDI
Dalam video yang beredar, para tahanan Rutan Polda Bali ikut menyambut kedatangan Jenrix
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
"Sekitar minggu lalu saya bertemu dengan beliau. Kami sepakat tidak membawa media apapun dan hanya berdua saja," kata Gendo.
Dalam pertemuan tersebut, Gendo dan Putra Suteja menjelaskan versi mereka masing-masing.
Ketua IDI Bali menjelaskan kepada Gendo mengapa mereka sampai mengambil keputusan melaporkan Jerinx.
Kemudian Gendo juga menjelaskan maksud Jerinx dan versi dari Jerinx.
"Harapannya ada solusi damai. Tapi memang IDI menjelaskan bahwa ini merupakan keputusan organisasi," kata Gendo.
Meski sudah bertemu empat mata, namun Ketua IDI Bali, kata Gendo, tidak bisa mengambil keputusan sepihak lantaran keputusan melaporkan Jerinx adalah keputusan organisasi.
• Mendagri Tito Karnavian Launching Gerakan 2 Juta Masker di Depok
• Jerinx Ditahan Polisi atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan IDI Bali
• Kekasih Putri Iis Dahlia Sindir Rizky Billar Pansos, Ucap Ayah Lesty Kejora Cari Pengusaha
"IDI Bali kan tidak bisa sepihak, tanpa melalui mekanisme organisasi. Karena itu keputusan organisasi. Misalnya untuk mencabut laporan gitu ya. Bukan tidak mau, tapi jadi masih menjadi pertimbangan organisasi internal mereka. Sekarang prosesnya tetap lanjut," kata Gendo.
Gendo juga sempat menawarkan opsi, namun kembali, IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
Sebelum berkasus dengan IDI, Gendo mengaku sudah mengenal Ketua IDI Bali Putra Suteja dengan baik.
"Saya memang kenal baik, sempat terlibat beberapa diskusi dengan beliau," ucap Gendo.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Pasal yang menjerat Jerinx sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dummer Superman Is Dead ini terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Kompastv/Tribun Bali)