Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Dana BOS untuk Internet Siswa Belum Dijalankan di Tangsel, Kadis Pendidikan: Banyak Kendala
Taryono mengatakan, terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) metode online, penggunaan dana BOS baru digunakan untuk pembelian laptop dan internet guru.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk subsidi paket internet siswa, belum dijalankan di Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono saat diwawancarai TribunJakarta.com, di Serpong, Jumat (14/8/2020).
Taryono mengatakan, terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) metode online, penggunaan dana BOS baru digunakan untuk pembelian laptop dan internet guru.
"Betul, yang dimaksud disampaikan Pak Menteri adalah dana BOS ini jadi lebih leluasa, satu bisa dilaksanakan untuk bagaimana upaya pencegahan Covid-19. Yang kedua bagaiman bisa memfasilitasi pembelajaran PJJ. Di sekolah sudah dilakukan termasuk untuk pembelian laptop dan sebagainya, untuk guru-gurunya," ujar Taryono.
Taryono mengatakan, dana BOS sudah dianggarkan setiap awal tahun melalui rencana kerja sekolah (RKS).
Karena itu, menurutnya, kebijakan Menteri Nadiem tidak bisa dijalankan di wilayahnya.
"Gini makanya yang namanya keterbatasan itu, makanya banyak kendala lah. Enggak bisa itu," ujarnya.
Taryono, menunjukkan ada sekolah yang sudah merencanakan pembelian gawai menggunakan dana BOS tahun 2020 ini.
Namun, itu bukan karena kebijakan Mendikbud terkait pandemi Covid-19, melainkan karena inovasi dari sekolah tersebut yang mencanangkan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
"Ada misalnya di SMP 8 itu membeli 200 tab, itu bisa dipinjamkan ke anak. Makanya tergantung RKS-nya," ujarnya.
Sebagai ganti kebijakan Mendikbud internet siswa, Dinas Pendidikan Tangsel sudah bekerja sama dengan salah satu operator seluler untuk memberikan diskon setiap pembelian paket internet.
"Namun demikian, Dinas Pendidikan sudah menjalin kerja sama dengan salah satu operator seluler. Dan di sana ada berbagai kemudahan. Sekolah-sekolah yang sudah nyambung, sudah menindaklanjuti itu, akan mendata nomor HP anak dan itu pulsanya akan lebih murah off 60%, diskon 60%," ujarnya.
Namun Taryono tidak bisa menyebutkan sekolah mana saja yang sudah menerapkan kerja sama dengan operator seluler itu.
Selain kerja sama dengan operator seluler, solusi yang ditawarkan Taryono adalah home visit, atau kunjungan guru ke rumah siswa.
"Makanya saya bilang tidak perlu dipaksakan secara online, itu bisa secara offline dengan oanduan pembelajaran atau juga dengan home visit," ujarnya.
Diketahui, Mendikbud Nadiem sudah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.
Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
• Kerabat Beberkan Sosok Pengusaha Pelayaran yang Tewas Ditembak di Kelapa Gading
• 15 Pegawai Reaktif Covid-19, Giant Margo City Mall Tutup 10 Hari
• Punya Cerita Menarik, Ina Ineke Senang Viral di Medsos Disebut Mirip Banget dengan Ayu Ting Ting
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.