Penembakan Misterius di Serpong Utara

Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Misterus, Begini Kronologi Perencanaan Sampai Eksekusi

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan akan memancing keramaian massa

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Rekonstruksi kasus penembakan misterius di pelataran Polres Tangsel, Serpong, Tangsel, Jumat (14/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Unit Reskrim sejumlah Polsek menggelar rekonstruksi kasus penembakan misterius, Jumat (14/8/2020).

Tersangka Clerence Antonius (19), Cristoper Antonius (19) dan Evand Ferdinand (27) dikeluarkan dari sel untuk memeragakan sejumlah adegan penembakan misterius itu.

Kali ini, rekonstruksi digelar di pelataran Polres Tangsel, memeragakan penembakan terhadap korban atas nama Sunjaya, yang sebenarnya terjadi di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Minggu (28/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, jika rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan akan memancing keramaian massa.

"Dari adegan kita sudah merekonstruksi di mana ada sekitar 18 adegan. Tentunya dari hasil rekonstruksi yang kita laksamakan hari ini, akan semakin menyempurnakan dari rekonstruksi ini, bagaimana secara tahap bertahap para tersangka melakukan tindak pidananya," ujar Muharram di lokasi.

Selain memeragakan adegan menembak target atau korban, para tersangka juga memeragakan adegan perencanaan.

Muharram menjelaskan, sebelum tersangka berangkat ke wilayah yang disasar menggunakan mobil, Clerence, Cristoper dan Evans merencanakannya terlebih dahulu.

"Sebelum ini, mereka merencanakan seperti yang ada di rekonstruksi pada TKP Alam Sutera ini, mereka merencanakan di apartemen di Tangerang Kota, mereka langsung berangkat menuju Tangerang Selatan untuk melancarkan aksinya," ujarnya.

Setelah, rencana matang dan jalan menuju wilayah sasaran, Clerence dan Cristoper yang duduk di kursi mobil bagian depan menentukan target.

Setelah target ditentukan, Evans menyiapkan senjata berupa airsoft gun dengan peluru mimis sebagai amunisinya.

Ketika jarak memungkinkan, Evans langung menekan pelatuk menembak target.

"Untuk peran, EV sebagai eksekutor, CA dan CA sebagai driver dan pendamping di depan itu menentukan target jadi memang dari tujuh TKP ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, masing-masing perannya sama," ujarnya.

Seperti diketahui, ketiga tersangka melancarkan aksi penembakan misterius itu di sejumlah wilayah di Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Tangerang Raya).

74 Tahun Lalu, Barcelona Dibantai Sevilla 8-0

Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penembakan di Kelapa Gading Jakarta Utara

Dicegat saat Hendak Pulang ke Rumah, Korban Penembakan di Kelapa Gading Sempat Lari Sebelum Ditembak

Mereka beralasan motif dari aksi koboi yang dilakukannya adalah karena kesal dengan balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik jalan protokol di Tangerang Raya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved