Masuk Bui Gegara Ajak Duel Satpam, Setelah Bebas Pria di Kebumen Coba Perkosa Wanita di Indekos

RS (18) pemuda di Kebumen, Jawa Tengah ini kerap berulah. Ia mencoba perkosa wanita di indekos setelah sempat masuk bui gegara ajak duel satpam bank.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM - RS (18) pemuda di Kebumen, Jawa Tengah ini kerap berulah.

RS baru saja keluar dari penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

RS lalu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara.

Kini, RS kembali berulah dengan mencoba memperkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan RS membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.

Setelah WA terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.

"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.

Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.

Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap.

Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.

Peristiwa Lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved