Napi Kasus Narkotika Jadi Penerima Remisi Terbanyak di Jakarta

Pemberian RU I dan RU II mengacu pasal 34 ayat 3, isinya mengatur pemberian remisi terhadap napi kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Sebanyak 22 narapidana Rumah Tahanan Kelas I Tangerang bebas setelah mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Napi narkotika di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta terbanyak mendapat remisi dibanding kasus lainnya.

Dalam pemberian remisi umum (RU) I berupa pengurangan masa tahanan sesuai lama pidana sudah dijalani, dan RU II yang membuat narapidana langsung bebas terkait HUT ke-75 RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwilkumham DKI Edi Kurniadi mengatakan pemberian remisi berdasar PP nomor 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012.

"Berdasarkan PP no 28 tahun 2006 napi narkotika yang mendapat RU I sebanyak 35, dan yang mendapat RU II sebanyak satu orang," kata Edi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/8/2020).

Pemberian RU I dan RU II mengacu pasal 34 ayat 3, isinya mengatur pemberian remisi terhadap napi kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi.

Kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional diberikan Menkumham setelah dapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Untuk remisi sesuai PP nomor 99 tahun 2012, napi narkotika yang mendapat RU I sebanyak 2.191 dan RU II sebanyak 99. Pemberian remisi sesuai pasal 34 A ayat 1," ujarnya.

Jumlah napi narkotika di Kanwilkumham DKI yang mendapat remisi itu jauh lebih banyak dibanding total napi terorisme penerima RU I dan RU II.

Yakni sebanyak 17 napi terorisme mendapat RU I, dan satu napi terorisme mendapat RU II atau dapat langsung menghirup udara bebas hari ini.

"Untuk kasus korupsi, berdasarkan PP nomor 28 satu napi dapat RU I dan dua dapat RU II. Berdasar PP 99, 13 napi korupsi mendapat RU I, dan RU II satu orang," tuturnya.

Pesan Upacara Terapung Situ Tujuh Muara Tangsel, Merdeka dari Limbah dan Pencemaran

Kontraktor Bentuk Tim untuk Investigasi Ambruknya Jalan Tol Cibitung-Cilincing

Masih Ada Warga di Jakarta Timur yang Gelar Lomba 17 Agustus

Secara keseluruhan kasus pidana, Edi menuturkan jumlah napi di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapat remisi HUT ke-75 RI 4.151.

Rinciannya 3.957 napi mendapat RU I dan 194 napi mendapat RU II, sementara total napi narkotika yang mendapat remisi sebanyak 2.292.

Mengacu pasal pasal 34 A ayat 1, maka narapidana kasus penyalahgunaan narkotika mendapat remisi bila memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

Narapidana narkotika dan prekursor narkotika hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu kesediaan bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kesediaan dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved