Tuntut Penyerang Novel & Hukum Mati Zul Zivilia, Begini Kondisi Jaksa Fedrik Adhar Sebelum Meninggal

Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020). Bagaimana kondisinya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020).

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerja Fedrik Adhar di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu, Abu Nawas membenarkan kabar tersebut.

"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.

TONTON JUGA

Abu Nawas kemudian membeberkan kondisi Jaksa Fedrik Adhar sebelum meninggal dunia.

Ia mengatakan sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik Adhar baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

Tiba-tiba Fedrik Adhar mendadak sakit dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia," katanya.

Najwa Shihab Nanya Bisakah Dirinya yang Keturunan Arab Jadi Presiden, Ahok Tersenyum Jawab Begini

TONTON JUGA

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.

"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,"ungkapnya.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com selama hidupnya Fedrik Adhar pernah menangangi beberapa kasus kontroversial.

Diisukan Nikah Bersama Dory Harsa, Ini Unggahan Nella Kharisma & Pengakuan Pendeta

Jadi salah satu JPU yang menuntut Ahok

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus yang cukup fenomenal, yakni penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved