Istri Siri Bunuh Suami
Tusuk Suami hingga Tewas, Istri Siri di Mampang Prapatan Mengaku Menyesal
RK (35), seorang istri siri yang membunuh suaminya, Hendra Supenda (34), dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Istri siri berinisial RK, tersangka kasus pembunuhan suami, saat dirilis di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.