Dua Remaja Tewas di Tangan Geng Motor
Dua Kelompok Remaja Janji Tawuran Lewat Instagram, Ada Kode Khusus Hingga 2 Orang Tewas
Pertikaian dua kelompok remaja di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman yang merenggut dua korban jiwa berawal dari janji perkelahian
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus enam anggota gangster pelaku penyerangan di Jalan Pramuka Barat, Kelurahan Utan Kayu Utara pada Selasa (18/8/2020).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku diringkus berdasar keterangan teman Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17) yang tewas dalam penyerangan.
"Iya benar sudah ditangkap, nanti siang kita ekspos. Saya belum cek lagi detailnya (identitas keenam pelaku)," kata Arie saat dikonfirmasi di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).
Dia baru bisa memastikan keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna mengungkap motif penyerangan.
Termasuk membuat mereka buka mulut atas keberadaan temannya yang terlibat penyerangan tapi buron, pasalnya berdasar keterangan saksi pelaku berjumlah 15 orang.
"Sudah diamankan oleh tim Satreskrim dan sekarang dalam pemeriksaan intensif. Enam orang ini hasil penyelidikan anggota sampai pagi tadi," ujarnya.
Penyerangan yang merenggut nyawa Aditya dan Yaris berawal saat mereka bersama tiga temannya sedang nongkrong di Jalan Pramuka Barat.
Sekira pukul 05.00 WIB, dari arah Jalan Rawamangun menuju Pramuka melintas kelompok pelaku yang seketika langsung melakukan penyerangan.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro menuturkan kedua korban yang tercatat warga Jakarta Timur sempat dibawa ke RSUD Matraman guna mendapat pertolongan.
"Keterangan pihak RSUD Matraman korban inisial AL sudah dalam keadaan meninggal ketika tiba RSUD. Korban luka bacok di perut kiri bawah, dan dua di punggung, luka lecet di jari kaki kanan dan kiri," tutur Tedjo.
Sementara Yaris tewas saat menjalani perawatan di RSUD Matraman akibat luka bacok di punggung, kepala, dan luka lecet di dengkul kiri.
Diberitakan sebelumnya, Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riado (17) tewas diserang sekelompok orang di Jalan Pramuka Barat, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman pada Selasa (18/8/2020).
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan keduanya tewas diserang sekelompok remaja saat nongkrong bersama tiga temannya sekira pukul 05.00 WIB.
"Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai sepeda motor lebih kurang 15 motor melintas dari Jalan Rawamangun dari arah Pramuka," kata Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya itu pun menyerang kelompok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Padahal berdasarkan keterangan saksi di lokasi Aditya, Yaris dan tiga temannya tidak mengolok kelompok pelaku atau mengajak berkelahi.
Lantaran kalah jumlah dan pelaku menenteng senjata tajam, Aditya, Yaris dan tiga temannya yang sedang nongkrong tak bisa melawan lalu terluka.
"Setelah melakukan penyerangan terhadap saksi dan korban para pelaku kabur arah fly over menuju Tanjung Priok meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Tedjo menuturkan AL dan YR yang keduanya masih tercatat warga Jakarta Timur sempat dibawa ke RSUD Matraman guna mendapat pertolongan medis.
Namun keduanya tewas akibat luka bacok celurit, petugas RSUD Matraman pun melaporkan kasus ke jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman.
"Keterangan pihak RSUD Matraman korban inisial AL sudah dalam keadaan meninggal ketika tiba RSUD. Korban luka bacok di perut kiri bawah, dan dua di punggung, luka lecet di jari kaki kanan dan kiri," tuturnya.
Sementara Yaris tewas saat menjalani perawatan di RSUD Matraman akibat luka bacok di punggung, kepala, dan luka lecet di dengkul kiri.
Tedjo menyebut belum diketahui pasti penyebab penyerangan, namun pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan dua buah celurit. Untuk pelakunya sekarang masih dalam penyelidikan. Kasusnya sekarang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Tedjo.
Berawal dari chat Instagram
Pertikaian dua kelompok remaja di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman yang merenggut dua korban jiwa berawal dari janji perkelahian.
Sebelum Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17) tewas akibat luka bacok pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB kelompok mereka membuat janji.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan kedua korban dan tiga temannya nongkrong membuat janji lewat Instagram.
"Tersangka kelompok Pembangkang Independen memberikan kode 'kiw kiw kiw' mengundang tawuran melalui Instagram dan dijawab oleh pihak korban kelompok Soldia Of Strong 'ya kenapa'," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).
Percakapan lewat akun Instagram lalu berlanjut, kelompok pelaku yang sudah bersiap menenteng senjata tajam menyatakan hendak melintas.
Pernyataan kelompok tersangka pun dijawab kelompok Aditya dan Yaris yang sedang nongkrong di Jalan Pramuka Barat dengan kalimat 'lewat-lewat saja'.
Tidak lama, kelompok tersangka beranggotakan MAP (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), DZP (14), serta Gembel dan Fernando datang.
Menaiki sepeda motor mereka menyatroni lokasi Aditya dan Yaris lalu melakukan penyerangan menggunakan celurit secara membantu buta.
"Terjadilah perkelahian, penganiayaan dan atau kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka-luka. Satu meninggal di TKP, satu lagi meninggal di RS," ujarnya.
Steven menuturkan para pelaku bergegas melarikan diri ke arah Tanjung Priok sampai akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
Hasilnya keenam pelaku mengaku terlibat menganiaya Aditya dan Yaris, sementara Fernando dan Gembel hingga kini masih buron atau berstatus DPO.
"Adapun barang bukti yang kami sita antara lain dua celurit, handphone berisi percakapan mereka, kemudian baju yang dikenakan tersangka," tuturnya.
Keenam pelaku yang masih tercatat warga Jakarta Timur dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan mengakibatkan kematian.
Juncto UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
• Bocah 10 Tahun di Bekasi Dianiaya Hingga Lemas, Sempat Dilempar Batu Hingga Dikeroyok Orang Dewasa
• Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Lapas Brebes Setelah Kasasi Ditolak MA
• Sejumlah Warga Kota Bekasi Gelar Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1442 Hijriah
Dua orang tewas
Dua anggota geng yang melakukan penyerangan di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman pada Selasa (18/8/2020) kini buron.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan kedua pelaku yang buron merupakan Fernando dan satu lagi berinisial Gembel.
"Gembel dan Fernando ini berperan membacok kedua korban hingga Tewas. Mereka bersatus DPO (daftar pencarian orang)," Steven di Mapolrestro, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).
Dari keseluruhan pelaku penganiayaan yang menewaskan Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17), baru enam pelaku yang berhasil diringkus.
Mereka yakni MAP (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), DZP (14) yang lima di antaranya berstatus pelajar, hanya I tak bersatus pelajar.
"Untuk Gembel dan Fernando ini usianya sudah dewasa, bukan anak seperti mayoritas pelaku. Sekarang masih dalam pencarian anggota," ujarnya.
Steven menuturkan keenam pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Juncto UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk korbannya satu meninggal di RSUD Matraman dan satu meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya meninggal akibat luka bacok celurit," tuturnya.
Penyerangan yang menewaskan Aditya dan Yaris berawal saat mereka bersama tiga temannya nongkrong di Jalan Pramuka Barat sekira pukul 04.00 WIB.
Tiba-tiba rombongan pelaku datang mengemudikan motor menyerang kelompok korban yang sedang nongkrong lalu kabur ke arah Tanjung Priok. (TribunJakarta.com/Bima Putra)