Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Lapas Brebes Setelah Kasasi Ditolak MA
Pelawak Nurul Qomar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020)
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara",
Tags
Nurul Qomar
Pelawak
Kejaksaan Negeri Brebes
Lapas Kelas IIB Brebes
pemalsuan
surat keterangan lulus (SKL)
Rekomendasi untuk Anda