Terkuak Pengusaha Kemiri Diculik & Disiksa Sampai Lemas, Pelaku Mulanya Kesal Karena Perjanjian Ini
Pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pengusaha kemiri asal Tangerang, Banten, akhirnya telah diamankan Polres Serang.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Akibat perbuatannya, AT dan K dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.
• Dijuluki Anak Sultan Andara, Mbak Lala Ungkap Sikap Rafathar yang Jarang Tersorot: Tak Lakukan Ini
Sementara itu, AT mengaku kesal terhadap korban yang tidak mau melunasi utangnya.
Padahal, batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu.
FOLLOW JUGA:
"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata AT di Mapolsek Cikande.
• Kisah Bocah Gorontalo Tampil di Uang Rp 75 Ribu, Orangtua Tahu Sehari Sebelum Dikenalkan ke Publik
Tukang Parkir Diculik Karena Utang
Tukang parkir berinisial DM (32) di Palembang, Sumatera Selatan, diculik dan disiksa karena belum melunasi utang senilai Rp 1,8 juta.
Bahkan istrinya sempat dipanggil untuk membawa uang pelunasan.
Kasus itu terbongkar ketika DM membuat laporan penganiayaan di Polrestabes Palembang, Kamis (18/6/2020). DM mengatakan, ia mulanya meminjam uang kepada BB sekitar satu pekan lalu sebesar Rp 1,8 juta lantaran memiliki keperluan mendesak.
Ia pun mengaku telah mencoba mengangsur pinjaman itu sebesar Rp 900.000.
Namun, ketika sedang menjaga parkir kawasan Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang, korban mendadak dijemput oleh pelaku BB bersama temannya yang lain.
"Saya ikut saja, karena kenal dengan pelaku. Setelah itu saya dibawa ke kawasan Pelabuhan Boombaru," kata DM saat membuat laporan.
Sesampainya di kawasan pelabuhan Boombaru, korban dipukuli pelaku agar segera melunasi utangnya tersebut.
Bahkan, istri korban pun diminta datang dan membawa uang untuk membayar utang DM.
Setelah uang diberikan, pelaku pun melepaskan korban hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Istri dan keluarga saya datang menjemput karena ditelepon. Setelah utang itu dilunasi saya dilepaskan," ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry membenarkan adanya laporan tesebut. Menurut Herry, korban saat ini sedang diperiksa untuk mengejar tersangka. "Kasus ini akan dilanjuti oleh Satreskrim, korban sudah kita minta visum terkait penganiayaan ini," singkat Herry.