Terkuak Pengusaha Kemiri Diculik & Disiksa Sampai Lemas, Pelaku Mulanya Kesal Karena Perjanjian Ini

Pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pengusaha kemiri asal Tangerang, Banten, akhirnya telah diamankan Polres Serang.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
KOMPAS/RASYID RIDHO
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspos di Mapolsek Cikande 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pengusaha kemiri asal Tangerang, Banten, akhirnya telah diamankan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menyatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni AT dan KS.

Keduanya diamankan di lokasi penyekapan di Kampung Sulam Jaya, Desa Penampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron berinisial NI (30) dan KA (25).

TONTON JUGA:

Kisah Misna Motornya Digondol Maling Borong Gorengan Rp170 Ribu di Pancoran, Tetangga Galang Donasi

"Masih kita dalami dan masih kita lakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri. Kedua pelaku itu berperan membantu untuk menculik dan menyekap korban," ujar Mariyono.

Peristiwa penculikan itu terjadi berawal ketika mereka bersama dua rekannya yang masih DPO menjemput korban di Pulau Cangkir, pukul 02.00 WIB dini hari pada Jumat (14/8/2020).

FOLLOW JUGA:

"Dijemput dini hari di tempat ziarah, tersangka mengetahui lokasi dari adik korban sehingga langsung dijemput saat tidur, lalu dibawa ke Cikande," ujar Mariyono dilansir dari Kompas.com.

Pelaku menganiaya korban di dalam mobil.

Detik-detik Nelayan Bakar Istri yang Asyik Rebahan di Depan Teras, Pelaku Sempat Beli BBM di Botol

Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku.

Di lokasi itu pelaku terus menyiksa pengusaha tersebut hingga babak belur dan lemas.

"Motifnya uutang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," tegas Mariyono.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos yang dikenakan oleh korban.

Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspos di Mapolsek Cikande
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspos di Mapolsek Cikande (KOMPAS/RASYID RIDHO)

Saat ini, korban sedang dalam perawatan di rumah sakit karena kondisinya cukup memprihatinkan setelah dianiaya.

Akibat perbuatannya, AT dan K dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.

Dijuluki Anak Sultan Andara, Mbak Lala Ungkap Sikap Rafathar yang Jarang Tersorot: Tak Lakukan Ini

Sementara itu, AT mengaku kesal terhadap korban yang tidak mau melunasi utangnya.

Padahal, batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu.

FOLLOW JUGA:

"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata AT di Mapolsek Cikande.

Kisah Bocah Gorontalo Tampil di Uang Rp 75 Ribu, Orangtua Tahu Sehari Sebelum Dikenalkan ke Publik

Tukang Parkir Diculik Karena Utang

Tukang parkir berinisial DM (32) di Palembang, Sumatera Selatan, diculik dan disiksa karena belum melunasi utang senilai Rp 1,8 juta.

Bahkan istrinya sempat dipanggil untuk membawa uang pelunasan.

Kasus itu terbongkar ketika DM membuat laporan penganiayaan di Polrestabes Palembang, Kamis (18/6/2020). DM mengatakan, ia mulanya meminjam uang kepada BB sekitar satu pekan lalu sebesar Rp 1,8 juta lantaran memiliki keperluan mendesak.

Ia pun mengaku telah mencoba mengangsur pinjaman itu sebesar Rp 900.000.

 Namun, ketika sedang menjaga parkir kawasan Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang, korban mendadak dijemput oleh pelaku BB bersama temannya yang lain.

"Saya ikut saja, karena kenal dengan pelaku. Setelah itu saya dibawa ke kawasan Pelabuhan Boombaru," kata DM saat membuat laporan.

Sesampainya di kawasan pelabuhan Boombaru, korban dipukuli pelaku agar segera melunasi utangnya tersebut.

Bahkan, istri korban pun diminta datang dan membawa uang untuk membayar utang DM.

Setelah uang diberikan, pelaku pun melepaskan korban hingga akhirnya melapor ke polisi.

"Istri dan keluarga saya datang menjemput karena ditelepon. Setelah utang itu dilunasi saya dilepaskan," ujarnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry membenarkan adanya laporan tesebut. Menurut Herry, korban saat ini sedang diperiksa untuk mengejar tersangka. "Kasus ini akan dilanjuti oleh Satreskrim, korban sudah kita minta visum terkait penganiayaan ini," singkat Herry.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved