Lurah Ngamuk Siswa Titipan Dotolak

Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun, Praktik Calo, Tendangan Kungfu Hingga Status Tersangka

Saidun mungkin tidak pernah mengira, dirinya begitu dekat dengan hukuman penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Pamulang.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) terlihat tanpa beban usai diperiksa tim penyidik di Mapolsek Pamulang, Slasa (28/7/2020). 

"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturan ketentuan," ujarnya.

Sikap Wakil Wali Kota Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, angkat bicara terkait penetapan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka.

Orang nomor dua di Tangsel itu meminta Saidun koperatif mengikuti proses hukum.

Hal itu diungkapkan Benyamin usai meresmikan Rumah Layak Huni di bilangan Babakan, Setu, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

"Sambil menunggu, saya belum dapat laporan sejak ini seperti itu tapi saya dorong untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Benyamin.

Ben, sapaan karibnya, mengatakan, Saidun masih bisa menjalankan tugasnya sampai ada ketentuan hukum tetap.

"Kemudian juga soal pengenaan sanksinya sesuai dengan aturan itu menunggu keputusan ketentuan hukum yang berkuatan tetap kalau tidak salah," ujarnya.

Namun Benyamin sudah menginstruksikan Camat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membina Saidun dalam bertugas.

"Selama itu belum ada ya yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dengan pembinaan dari kecamatan dan bagian pemerintahan. Saya sudah tugaskan kecamatan dan bagian pemerintahan untuk melakukan pembinaan bukan saja kelurahan yang bersangkutan tapi semua kelurahan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved