Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi Mobil Taksi Online di Tangerang Bermodus Pinjam Akun
Polresta Tangerang mencokok dua pria yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang mencokok dua pria yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial MT (32) dan AS (32).
Awalnya, tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
• Tersambar KRL, Penjaga Perlintasan Rel di Jalan Dewi Sartika Kota Depok Luka Parah di Kepala
Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
"Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu," ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (20/8/2020).
Ia melanjutkan, kedua tersangka sepakat untuk merampok sopir taksi online.
Keduanya, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang bermodus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
"Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online," terang Ade.
• Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun, Praktik Calo, Tendangan Kungfu Hingga Status Tersangka
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online.
Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
"Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar," ujarnya.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitaran Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Di lokasi kedua, keduanya menggunakan modus serupa.
Namun orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.
Namun hal tersebut tidam mengurungkan niat keduanya dan terus berusaha mencari calon korban.
Akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.
Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
"Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan," ucap Ade.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg dan langsung melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran.
Akhirnya, kedua tersangka dibekuk di rumah kontrakan tersangka MT di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kami langsung lakukan pengejaran dan dalam waktu tujub hari," ujar Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.