Duda Bawa Kabur Anak Tetangga Ditangkap
Diculik dan Diperkosa Duda 41 Tahun, Gadis Asal Cengkareng Tak Nyaman Tinggal Bersama Keluarga
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap duda bernama Wawan Gunawan (41) yang menculik dan memperkosa gadis 14 tahun.
Membutuhkan waktu sebulan sampai akhirnya polisi menemukan W dan F pada dini hari tadi. Keduanya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Sempat Kabur ke Bekasi dan Sukabumi
Duda berumur 41 tahun bernama Wawan Gunawan akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Wawan merupakan pelaku penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur, F (13).
Wawan sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"Setelah melahirkan, ternyata F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Audie, Jumat (21/8/2020).
Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan dan mengamankan F.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, petugas menangkap Wawan dan mengamankan F dalam pelariannya di Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka W akhirnya berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat,” kata Arsya.
Arsya mengatakan, penangkapan pelaku Wawan membutuhkan waktu cukup lama karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat petugas.
"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," kata Arsya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi selama tiga tahun.