Duda Bawa Kabur Anak Tetangga Ditangkap

Diculik dan Diperkosa Duda 41 Tahun, Gadis Asal Cengkareng Tak Nyaman Tinggal Bersama Keluarga

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap duda bernama Wawan Gunawan (41) yang menculik dan memperkosa gadis 14 tahun.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

Membutuhkan waktu sebulan sampai akhirnya polisi menemukan W dan F pada dini hari tadi. Keduanya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Sempat Kabur ke Bekasi dan Sukabumi

Duda berumur 41 tahun bernama Wawan Gunawan akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Wawan merupakan pelaku penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur, F (13).

Wawan sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, pelaku berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama pelarian.

"Setelah melahirkan, ternyata F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Audie, Jumat (21/8/2020).

Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan dan mengamankan F.

Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Kabur Hindari Kejaran Petugas
Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Kabur Hindari Kejaran Petugas (kolase Instagram dan Ilustrasi)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, petugas menangkap Wawan dan mengamankan F dalam pelariannya di Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka W akhirnya berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat,” kata Arsya.

Arsya mengatakan, penangkapan pelaku Wawan membutuhkan waktu cukup lama karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat petugas.

"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," kata Arsya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi selama tiga tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved