Drumer J Rocks Tersandung Narkoba

Drumer J-Rocks Konsumsi Ganja Setelah 7 Tahun Berhenti Hingga Simpan di Kulkas, Ini Pengakuan Istri

Polisi menangkap drumer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39), di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena kedapatan memiliki ganja.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap drumer J-Rocks Anton Rudi Kelces (39), di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena kedapatan memiliki ganja.

Penangkapan Antin berawal saat polisi meringkus kru J-Rocks, M (38) yang menyimpan ganja di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

M mengakui bahwa dirinya sempat menjual ganja kepada kru J-Rocks lainnya, DN (33), yang ditangkap di kawasan Cinere, Depok.

Pengakuan Istri Anton

Istri drumer J-Rocks Anton Rudi Kelces menjenguk suaminya yang ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Dirinya datang untuk memberikan dukungan sekaligus melihat kondisi suaminya yang ditangkap karena menyalahgunakan ganja.

Dijelaskan Jihan, kondisi Anton di tahanan cenderung cukup baik.

Namun, sampai saat ini Jihan mengaku masih tak menyangka suaminya bisa terjerat kasus ini.

"Tidak ada yang mencurigakan, memang tidak biasa juga dia pakai (ganja)," kata Jihan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Istri drumer J-Rocks Anton Rudi Kelces, Jihan, saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Istri drumer J-Rocks Anton Rudi Kelces, Jihan, saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Selama ini, kata Jihan, dirinya selalu bersama dengan sang suami seharian penuh, terutama saat masa pandemi.

Karenanya, Jihan pun tak habis pikir bagaimana Anton bisa menyimpan maupun mengonsumsi ganja hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Anton sebenarnya kayaknya emang sehari-hari biasa selalu ada di rumah bareng aku," kata Jihan.

"Biasa dia, normal di rumah selalu bareng 24 jam sehari," imbuh dia.

Dengan adanya kasus ini, Jihan pun turut meminta maaf atas nama suaminya.

Ia berharap jeratan hukum bisa membuat Anton lebih baik lagi ke depannya.

"Saya istrinya Anton, saya mewakili Anton meminta maaf kepada keluarga dan kerabat semua. Semoga ke depannya Anton menjadi lebih baik lagi," ucap Jihan.

Selain menangkap Anton, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.

Ketiga orang yang ditangkap seiring dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

Sedikitnya 1 kilogram ganja turut diamankan dari pengungkapan kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.

Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Minta Maaf Tertangkap Narkoba

Anton J-Rocks di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Anton J-Rocks di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), mengakui perbuatannya menyalahgunakan Narkotika jenis ganja saat diekspose di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Dalam permintaan maafnya, Anton merasa menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba ini.

"Gua pengen minta maaf sama keluarga, temen-temen, masyarakat, bahwa gue korban penyalahgunaan ganja ini," kata Anton di hadapan para awak media.

Anton lantas meminta masyarakat untuk menjadikan kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran.

Anton berharap orang-orang di luar sana menjauhi narkoba sebelum terkena jeratan hukum.

"Gua berharap buat temen-temen yang masih pake narkoba di luar berhenti sebelum telat daripada kaya gua gini," kata Anton.

Selain menangkap Anton, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.

Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Daun Ganja di Dalam Kulkas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena kedapatan memiliki ganja.

Saat penggeledahan, polisi mendapati dua paket ganja dari rumah Anton.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, satu paket pertama disimpan Anton dalam kulkas.

"Ditemukan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas," kata Ahrie, Sabtu (22/8/2020).

Satu paket daun ganja yang disimpan dalam kulkas itu dimasukkan Anton ke dalam sebuah toples kaca.

Sementara itu, satu paket lainnya ditemukan di atas salah satu lemari di dalam rumah Anton.

"Satu paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari," ucap Ahrie didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.

Selain menangkap Anton, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.

Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sepi Job

Ada alasan tersendiri di balik kasus drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), mengonsumsi ganja.

Saat dimintai keterangan polisi, Anton mengaku dirinya sepi pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19 job berkurang, dia isi semua dengan hal hal disalahgunakan dengan gunakan barang haram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Selain Anton, tiga kru J-Rocks yang juga ditangkap dalam kasus ini juga memiliki alasan yang sama terkait sepinya pekerjaan.

Namun, alasan lainnya, lanjut Yusri, masih akan terus didalami pihak kepolisian.

"Sepi job mereka salah gunakan dengan memakai barang haram ini, masih kita dalami terus," ucap Yusri.

Sudah 7 Tahun Berhenti

Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Anton diketahui baru mengonsumsi ganja kembali setelah bertahun-tahun berhenti.

Tujuh tahun belakangan, Anton sempat berhenti memakai ganja hingga akhirnya kini kembali terjerumus ke barang haram tersebut.

"Pengakuan ARK, dia mengaku baru satu kali mengunakan pernah menggunakan tujuh tahun lalu," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Penangkapan bermula saat polisi terlebih dahulu meringkus M (38), kru J-Rocks yang menyimpan ganja di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

M mengakui bahwa dirinya sempat menjual ganja kepada kru J-Rocks lainnya, DN (33), yang ditangkap di kawasan Cinere, Depok.

"DN adalah kru dari pada band JR (J-Rocks). Pernah memesan satu kilogram," kata Yusri.

Dari penelusuran lanjutan, DN mengakui bahwa dirinya juga menjual ganja kepada seorang mantan kru J-Rocks berinisial W dan kepada Anton Rudi Kelces sang drumer.

Jarang Disadari, Ternyata Tempe Dibungkus Daun Pisang Bisa Picu Hal Mengerikan Ini

Warga Pesisir Pantai Bakti Muara Gembong Kabupaten Bekasi Dapat Bantuan Sembako dan Masker

PSBB Sudah Diperpanjang hingga Jilid Ke-8, Terjadi Lonjakan Kasus Baru Covid-19 di Kota Tangerang

"Personel band JR ini adalah drumer ARK, juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja. DN juga menjual kepada salah atau mantan kru inisialnya adalah W," kata Yusri.

Dari pengembangan ini, polisi akhirnya bisa menangka Anton Rudi Kelces di kediamannya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Begitu pula W, yang diamankan dari kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Selain beberapa paket ganja yang diamankan dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti paket ganja 1 kilogram siap kirim.

"Saat pendalaman memang ada satu paket besar akan dikirim oleh M menggunakan jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran," ucap Yusri.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.

Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved