Polda Metro Jaya Diminta Transparan Tangani Kasus Pemalsuan Label SNI

Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus pemalsuan label SNI ini diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
ohayo
Ilustrasi Uang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya diminta bersikap transparan dalam menangani kasus pemalsuan label SNI.

Terlebih, kerugian negara yang diakibatkan dari kasus pemalsuan label SNI ini diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Minggu (23/8/2020).

"Sekarang sudah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta dalam keterangannya.

Menurut Sudirta, objektivitas penyidik dalam menyampaikan hasil penyidikannya akan memberi rasa keadilan bagi pelapor.

"Polisi bekerja secara profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikit pun," ujar dia.

"Penting sekali dalam situasi seperti ini polisi bersikap karena sudah menjadi polemik, ini kan harus transparansinya ditingkatkan," tambahnya.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) jugameminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus pemalsuan label SNI.

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

"Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.

Menurut Edi, kasus pemalsuan label SNI ini tidak boleh dibiarkan mangkrak.

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," ujar dia.

Pemain Persija Jakarta Dapat Materi Latihan Khusus dari Sergio Farias

Bukan Cuma Faktor Keturunan, Ternyata Ini 7 Penyebab Uban Tumbuh di Usia Muda

Coba Bunuh Diri, Clara Gopa Blakan-Blakan Soal Atta Halilintar: Aku Suka Sebelum Dia Sama Aurel

Polda Metro Jaya memang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Namun, Edi menilai orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas.

"Kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum," tutur Edi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved