Persidangan YouTuber Putra Siregar

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai: Jimmy Bukan Satu-satunya Penyuplai Handphone Ilegal Putra Siregar

Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta memastikan bukan hanya Jimmy sosok yang patut disinggung dalam bisnis handphone.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, Frengki Tokoro saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta memastikan bukan hanya Jimmy sosok yang patut disinggung dalam bisnis handphone Putra Siregar.

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (24/8/2020).

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, Frengki Tokoro yang menangani kasus dan dihadirkan jadi saksi mengatakan Putra Siregar menerima handphone lebih dari satu penyuplai.

Bea dan Cukai Beberkan Kasus Putra Siregar Berawal dari Pengiriman Ponsel Diduga Ilegal ke Bandung

"Jimmy ini bukan satu-satunya penyuplai, ada beberapa. Tapi kasus Putra Siregar ini berawal dari pengiriman handphone yang dilakukan Jimmy ke Putra," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).

Namun dia tak menyebut siapa saja sosok penyuplai handphone selama menjalankan bisnis PS Store dengan jargon handphone murah harga pejabat.

Frengki hanya menuturkan bahwa pegawai PS Store yang diberi kepercayaan oleh Putra mengetahui siapa saja sosok penyuplai handphone.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) itu handphone diklasifikasikan sesuai pengirimannya. Jadi mereka (pegawai) mengetahui mana barang dari Jimmy, mana dari yang lain," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Putra Siregar yang sejak awal mempertanyakan keberadaan Jimmy karena DPO (daftar pencarian orang).

Frengki menyebut tak bisa mengungkap bagamaina nasib perkara yang menjerat Jimmy karena Kanwil Bea dan Cukai masih dalam tahap penyidikan.

"Saya tidak bisa membuka itu (perkara Jimmy) karena masih dalam tahap penyidikan. Masih ditangani oleh kami di Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta," tuturnya.

Dia juga tidak menyebut apakah Jimmy dapat melarikan diri karena tak ditahan sewaktu kasus dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Mengingat sejak awal Putra jadi tersangka penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta memilih tidak menahan Youtuber itu.

Putra baru menjadi tahanan kota setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono menuturkan keterangan Frengki tersebut sesuai dengan isi BAP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved