Duda Bawa Kabur Anak Tetangga
Reaksi Wawan Duda 3 Anak Ketika Ditatap, Ibu Korban Ceritakan Kesedihan Mendalam saat Temui Putrinya
Reaksi tak terduga ditunjukkan Wawan Gunawan (41) ketika mendapat tatapan tajam R (35), ibunda F (14). Ini kisahnya.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Siti Nawiroh
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Namun, tak ada tanggungjawab sama sekali yang dilakukan Wawan dan malah membawa kabur F sebulan setelah remaja itu melahirkan.
Selama kabur Wawan hidup dari hasil menjual ponsel dan motor F.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.
Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.