Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dikenakan Sanksi Sosial di Tanjung Priok
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, ada sebanyak 31 orang yang terjaring dalam razia kali ini
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/8/2020).
Hasil Operasi TibMask ini, puluhan orang yang tak bermasker terjaring dan diberikan sanksi.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, ada sebanyak 31 orang yang terjaring dalam razia kali ini.
"Dari kegiatan ini ada sebanyak 31 orang pelanggar yang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker," kata Evita.
Dari 31 orang yang terjaring Operasi TibMask, 30 di antaranya menjalani sanksi sosial.
Sanksi sosial yang dijalankan yakni membersihkan lingkungan.
• Bos Pelayaran di Kepala Gading Ternyata Dibunuh Karyawannya, Tersangka Sakit Hati
• Modus Panti Pijat di Kabupaten Tangerang Nekat Beroperasi Saat PSBB, Pura-pura Tutup
"Sementara satu orang lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," kata Evita.
Adapun Operasi TibMask ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Evita menambahkan, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok menjalankan operasi ini dibantu anggota dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
"Sepuluh anggota Satpol PP kecamatan dibantu empat orang anggota Dinas Perhubungan," ucap dia.